Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 46 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dengan terbentuknya Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda