Koreksi Pasal 12
UU Nomor 46 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
