Koreksi Pasal 8
UU Nomor 46 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Dengan dibentuknya Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Pemerintah Propinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Buru, dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat wajib MENETAPKAN Tata Ruang Wilayah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
