Koreksi Pasal 7
UU Nomor 46 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Propinsi Maluku Utara mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Samudra Pasifik;
b. sebelah timur dengan Laut Halmahera;
c. sebelah selatan dengan Laut Seram; dan
d. sebelah barat dengan Laut Maluku.
(2) Kabupaten Buru mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Laut Seram;
b. sebelah timur dengan Selat Manipa;
c. sebelah selatan dengan Laut Banda; dan
d. sebelah barat dengan Laut Buru.
(3) Kabupaten Maluku Tenggara Barat mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Laut Banda;
b. sebelah timur dengan Laut Arafuru;
c. sebelah selatan dengan Laut Timor dan Samudera Pasifik; dan
d. sebelah barat dengan Laut Flores.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(5) Penentuan batas wilayah Propinsi Maluku Utara dengan Propinsi Maluku, Kabupaten Buru dengan Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan Kabupaten Maluku Tenggara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
