Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 46 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Propinsi Maluku Utara dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Sekretariat Propinsi, dinas-dinas Propinsi, dan lembaga teknis Propinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda