Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 46 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Maluku Utara, dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda