Koreksi Pasal 20
UU Nomor 46 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai bagi ibukota Propinsi Maluku Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ibukota sementara ditetapkan di Ternate.
(2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun ibukota Propinsi Maluku Utara yang definitif telah difungsikan.
Koreksi Anda
