Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 46 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Maluku Utara kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom meliputi bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya. (2) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Propinsi Maluku Utara juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh Kabupaten dan Kota. (3) Kewenangan Propinsi Maluku Utara sebagai wilayah Administrasi mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Maluku Utara selaku wakil Pemerintah.
Koreksi Anda