Koreksi Pasal 6
UU Nomor 46 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Dengan dibentuknya Propinsi Maluku Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Propinsi Maluku dikurangi dengan wilayah Propinsi Maluku Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Buru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tengah dikurangi dengan wilayah Kabupaten Buru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Dengan dibentuknya Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
