Pasal I
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan. . .
SK No l81900A
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: