Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50A

UU Nomor 3 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), berhak: a. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah; b. mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan c. mendapatkan. . . BLIK INDONESIA c. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. 13. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda