Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53A

UU Nomor 3 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa maka perlu dilakukan penatalaksanaan Pemerintah Desa yang diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH. 14. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda