Koreksi Pasal 118
UU Nomor 3 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Teks Saat Ini
Pasal 1 18 Pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku:
a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
b. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.
c. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UNDANG-UNDANG ini.
d. Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
e. Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
f. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
26.Di antara Pasal 12l dan Pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12lL sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12IA Pemerintah harus melaporkan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini berlaku.
Koreksi Anda
