Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

UU Nomor 3 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah: a. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa; b. memegang -t2- b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka T\.rnggal lka; c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah; d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa; f. bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis. 16. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda