Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

UU Nomor 3 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Desa berhak: a. mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat setempat; b. MENETAPKAN dan mengelola kelembagaan Desa; dan c. mendapatkan sumber pendapatan. (2) Desa berkewajiban: a. melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat setempat; c. mengembangkan kehidupan demokrasi; d. mengembangkan pemberdayaan masyarakat setempat; dan e. memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat setempat. 18. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda