Koreksi Pasal 67
UU Nomor 3 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Teks Saat Ini
(1) Desa berhak:
a. mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat setempat;
b. MENETAPKAN dan mengelola kelembagaan Desa;
dan
c. mendapatkan sumber pendapatan.
(2) Desa berkewajiban:
a. melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat setempat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mengembangkan pemberdayaan masyarakat setempat; dan
e. memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat setempat.
18. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
