Koreksi Pasal 2
UU Nomor 3 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Teks Saat Ini
Desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun Lg4s, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka tunggaf lka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
