Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5A

UU Nomor 3 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. 4. Penjelasan Pasal 8 ayat (3) huruf h diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. 5. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda