Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

UU Nomor 3 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7I ayat (2) bersumber dari: a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong- royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa; b. alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara; c. bagian. . . c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/ kota; d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; e. bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/ kota; f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan g. lain-lain pendapatan Desa yang sah. (21 Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari belanja pusat berupa dana Desa dari dana transfer daerah dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara berkeadilan, dan dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (3) Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari pajak daerah dan retribusi daerah. (41 Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. (5) Besaran loo/o (sepuluh persen) dari dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap yang diteruskan dari rekening Pemerintah kepada rekening Desa. (6) Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk. (7) Bagi (7) Bagi kabupaten/kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4),, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendapatan Desa dan penyaluran dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. 19. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 72A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda