Koreksi Pasal 87A
UU Nomor 3 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dilakukan secara profesional untuk mendapatkan keuntungan bagi peningkatan kesej ahteraan masyarakat.
(2) BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan/atau koperasi.
(3) Kerja sama BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antarpelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
25. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
