(1) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah utara berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Gunung Terang, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, dan Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang, Kecamatan sungkai Selatan dan Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Abung Barat dan Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, Kecamatan Sumberjaya dan Kecamatan Belalau Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Rumbia, Kecamatan Seputih Surabaya, dan Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah serta Kecamatan Menggala Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Bintang, Kecamatan Ketibung, Kecamatan Palas, dan Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan.
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bantul dan Kecamatan Metro Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, dan Kecamatan Punggur serta Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah.
(3) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Punggur Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan Kecamatan Pekalongan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pekalongan dan Kecamatan Batanghari Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan Kecamatan Natar Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan.
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Trimurjo Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Utara, dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Tengah sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung timur, dan Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Metro;
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, dan Pemerintah Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan utang piutang Pemerintah Daerah Tingkat II Way Kanan dan utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tinkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun
terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro.