Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 12 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAYKANA, KABUPATEN DATI II LAMPUNG TIMUR, DAN KOTAMADYA DATI II METRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dikurangi dengan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda