Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 12 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAYKANA, KABUPATEN DATI II LAMPUNG TIMUR, DAN KOTAMADYA DATI II METRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, wajib MENETAPKAN Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Penerapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro sebgaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak dipisahkan dengan Penataan Ruang Wilayah Nasional, Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, dan Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya.
Koreksi Anda