Koreksi Pasal 12
UU Nomor 12 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAYKANA, KABUPATEN DATI II LAMPUNG TIMUR, DAN KOTAMADYA DATI II METRO
Teks Saat Ini
Untuk memimpin jalannya Pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, dipilih dan diangkat seorang Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II di masing-masing Wilayah/Daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
