Koreksi Pasal 4
UU Nomor 12 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAYKANA, KABUPATEN DATI II LAMPUNG TIMUR, DAN KOTAMADYA DATI II METRO
Teks Saat Ini
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Batahari;
b. Kecamatan Purbolinggo;
c. Kecamatan Sekampung;
d. Kecamatan Raman Utara;
e. Kecamatan Way Jepara;
f. Kecamatan Labuhan Maringgai;
g. Kecamatan Sukadana;
h. Kecamatan Jabung;
i. Kecamatan Metro Kibang;
j. Kecamatan Pekalongan;
Koreksi Anda
