Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 12 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAYKANA, KABUPATEN DATI II LAMPUNG TIMUR, DAN KOTAMADYA DATI II METRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut : a. Kecamatan Batahari; b. Kecamatan Purbolinggo; c. Kecamatan Sekampung; d. Kecamatan Raman Utara; e. Kecamatan Way Jepara; f. Kecamatan Labuhan Maringgai; g. Kecamatan Sukadana; h. Kecamatan Jabung; i. Kecamatan Metro Kibang; j. Kecamatan Pekalongan;
Koreksi Anda