Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 12 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAYKANA, KABUPATEN DATI II LAMPUNG TIMUR, DAN KOTAMADYA DATI II METRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda