Koreksi Pasal 16
UU Nomor 12 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAYKANA, KABUPATEN DATI II LAMPUNG TIMUR, DAN KOTAMADYA DATI II METRO
Teks Saat Ini
Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Way Kanan, Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Penjabat Walikotamadya Daerah Tingkat II Metro untuk pertama
kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung.
Koreksi Anda
