Koreksi Pasal 15
UU Nomor 12 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAYKANA, KABUPATEN DATI II LAMPUNG TIMUR, DAN KOTAMADYA DATI II METRO
Teks Saat Ini
(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang :
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pekerjaan Umum;
e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f. Sosial;
g. Keuangan Daerah;
h. Lingkungan Hidup;
i. Kependudukan dan Catatan Sipil;
j. Pertanian Tanaman Pangan;
k. Perkebunan;
l. Kehutanan;
m. Peternakan;
n. Perikanan;
o. Pertambangan;
p. Perindustrian dan Perdagangan;
q. Pariwisata;
r. Tenaga Kerja;
(2) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Metro diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenang pangkal di bidang:
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pekerjaan Umum;
e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f. Sosial;
g. Keuangan Daerah;
h. Lingkungan Hidup;
i. Kependudukan dan Catatan Sipil;
j. Pertanian Tanaman Pangan;
k. Perikanan;
l. Peternakan;
m. Perindustrian dan Perdagangan;
n. Tenaga Kerja;
(3) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
