Koreksi Pasal 18
UU Nomor 12 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WAYKANA, KABUPATEN DATI II LAMPUNG TIMUR, DAN KOTAMADYA DATI II METRO
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Utara, dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Tengah sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung timur, dan Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Metro;
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, dan Pemerintah Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan dan utang piutang Pemerintah Daerah Tingkat II Way Kanan dan utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Metro;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Daerah Tinkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun
terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro.
Koreksi Anda
