Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
PP Nomor 51 Tahun 2002
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PP Nomor 51 Tahun 2002
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENGADAAN, PEMBANGUNAN DAN PENGERJAAN KAPAL
KELAIKLAUTAN KAPAL
PENGUKURAN KAPAL
PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA
Kebangsaan Kapal
KESELAMATAN KAPAL
Pemeriksaan, Pengujian dan Sertifikasi
Klasifikasi Kapal
Konstruksi dan Stabilitas
Instalasi Mesin dan Instalasi Listrik
Perlindungan, Perangkat Penemu dan Pemadam Kebakaran
Alat Penolong
Perlengkapan Navigasi Kapal
Perangkat Komunikasi Radio Kapal
Ruang Akomodasi dan Perbekalan untuk Awak Kapal dan Penumpang
Tindakan untuk Keselamatan di atas Kapal
belas Buku Harian Kapal
belas Kapal-kapal yang Mengalami Kecelakaan
belas Lambung Timbul
belas Pemuatan
belas Kapal-kapal Khusus
PETI KEMAS
Tanggung Jawab Pengirim, Pengangkut dan Pemilik Peti Kemas
Pengawasan dan Pelaksanaan Uji Petik
PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL
Tanggung Jawab Pemilik atau Operator Kapal
Dumping dan Pencucian Tangki Kapal
MANAJEMEN KESELAMATAN PENGOPERASIAN KAPAL DAN PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP