Koreksi Pasal 10
PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal yang digunakan untuk berlayar wajib diukur.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kapal negara yang digunakan untuk tugas-tugas pemerintahan.
(3) Atas permintaan pemilik, kapal yang tidak digunakan untuk berlayar dan kapal Negara yang digunakan untuk tugas Pemerintahan dapat diukur.
Koreksi Anda
