Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal yang sedang dibangun di dalam negeri atau di luar negeri dapat didaftar untuk sementara dengan dibuatkan akte pendaftaran. (2) Akte pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku lagi pada saat kapal dimaksud diserahterimakan atau pada saat pembangunannya dinyatakan tidak dilanjutkan. (3) Pendaftaran sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan atas permohonan pemilik dengan melampirkan : - bukti kepemilikan yang berupa surat perjanjian pembangunan kapal; - identitas pemilik; - spesifikasi tahapan pembangunan kapal yang sudah dilaksanakan; - persetujuan dari galangan untuk mendaftarkan kapal atas nama pemesan; dan - dokumen yang berisi tentang ukuran dan tonase kapal. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda