Koreksi Pasal 3
PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kegiatan memasukkan kapal dari luar negeri baik kapal bekas maupun kapal bangunan baru untuk didaftarkan dalam daftar kapal INDONESIA.
(2) Pengadaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan jika :
kapal memiliki dokumen dan surat-surat kapal yang lengkap dan sah; dan kondisi kapal memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
