Koreksi Pasal 8
PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Teks Saat Ini
Berdasarkan kondisi geografi dan meteorologi ditetapkan daerah pelayaran dengan urutan sebagai berikut :
a. Daerah Pelayaran Semua Lautan;
b. Daerah Pelayaran Kawasan INDONESIA;
c. Daerah Pelayaran Lokal;
d. Daerah Pelayaran Terbatas;
e. Daerah Pelayaran Pelabuhan; dan
f. Daerah Pelayaran Perairan Daratan.
Koreksi Anda
