Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan kondisi geografi dan meteorologi ditetapkan daerah pelayaran dengan urutan sebagai berikut : a. Daerah Pelayaran Semua Lautan; b. Daerah Pelayaran Kawasan INDONESIA; c. Daerah Pelayaran Lokal; d. Daerah Pelayaran Terbatas; e. Daerah Pelayaran Pelabuhan; dan f. Daerah Pelayaran Perairan Daratan.
Koreksi Anda