Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan, pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya wajib memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
Koreksi Anda
Pengadaan, pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya wajib memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran