Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi kapal yang telah selesai dibangun di tempat yang tidak dapat menerbitkan surat-surat kapal atau kapal dibangun atas pesanan pihak asing, dapat diterbitkan surat izin khusus untuk 1 (satu) kali pelayaran ke pelabuhan lain yang dapat menerbitkan surat-surat kapal. (2) Kapal yang berlayar dengan surat izin khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang untuk mengangkut muatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat izin khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda