Koreksi Pasal 23
PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran hak milik atas kapal dilakukan dengan pembuatan akte pendaftaran oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.
(2) Untuk setiap akte pendaftaran hak milik atas kapal diterbitkan satu grosse akte yang diberikan kepada pemilik kapal.
(3) Grosse akte sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan salinan pertama dari minut akte yang merupakan asli akte pendaftaran kapal.
(4) Akte pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat hal-hal sebagai berikut :
nomor dan tanggal akte;
nama dan tempat kedudukan Pejabat pendaftaran kapal;
nama dan domisili pemilik;
data kapal; dan uraian singkat kepemilikan kapal.
(5) Dalam hal grosse akte pendaftaran hilang, dapat diterbitkan grosse akte pengganti berdasarkan penetapan pengadilan.
(6) Tata cara pembuatan dan penandatanganan minut akte dan grosse akte diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
