Koreksi Pasal 7
PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal yang akan berlayar dan telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diberikan surat izin berlayar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian surat izin berlayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
