Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 51 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat pendaftaran kapal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda