Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2O2L tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
3. UNDANG-UNDANG Pajak Bumi dan Bangunan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor t2 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
+. Pajak. ..
4. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2O2L tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
5. Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
6. Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pajak Bumi dan Bangunarl.
7. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
8. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, danf atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpaj akan.
9. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
10. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
11. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang te{adi serta menemukan tersangkanya.
12. Penyidik
12. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah perjanjian antara Pemerintah INDONESIA dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
t4. Prosedur Persetujuan Bersama adalah prosedur administratif yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan Persetujuan Penghind aranl Pajak Berganda.
15. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah INDONESIA dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sehubungan dengan Prosedur Persetujuan Bersama yang telah dilaksanakan.
16. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
L7. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
18. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
19. Surat
19. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
20. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
21. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
22. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
23. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan mengenai pengurangan sanksi administratif.
24. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan mengenai penghapusan sanksi administratif.
25. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak adalah surat keputusan mengenai pengurangan ketetapan pajak.
26. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak adalah surat keputusan mengenai pembatalan ketetapan pajak.
27. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
28. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
29. Surat...
29. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan pemndang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, surat keputusan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, surat keputusan pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, atau surat keputusan persetujuan bersama.
30. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Pajak Bumi dan Bangunan atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang.
31. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
32. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang ter-utang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
33. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sarna dengan tahun kalender.
34. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
35. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, danlatau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
36. Surat
36. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
37. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
38. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri.
39. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
40. Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
4t. R.rtusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
42. Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah surat keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama.
43. Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang bertempat tinggal di INDONESIA.
44. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.
45. Data Balikan dari Pengguna adalah data yang bersifat unik dari setiap lembaga pengguna yang telah melakukan akses Data Kependudukan dan telah diadministrasikan dalam sistem administrasi kependudukan.
46. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk y"rrg bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk INDONESIA sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai administrasi kependudukan.
47. Pajak. . .
(1) Dalam hal pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1):
a. menghasilkan Persetujuan Bersama sebelum Surat Keputusan Keberatan diterbitkan; dan
b. Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk materi yang disengketakan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama setelah diterimanya penyesuaian atau pencabutan keberatan dari Wajib Pajak.
(21 Dalam hal pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1):
a. menghasilkan Persetujuan Bersama sebelum Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak diterbitkan;
dan
b. Persetujuan...
b. Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk materi yang disengketakan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama setelah diterimanya pencabutan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Wajib Pajak.
(3) Dalam hal pelaksana€Ln Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1):
a. menghasilkan Persetujuan Bersama sebelum Putusan Banding diucapkan; dan
b. Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk materi yang disengketakan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama setelah diterimanya pembe ritahuan penye suaian atau pencabutan permohonan banding dari Wajib Pajak kepada Pengadilan Pajak.
(4) Dalam hal pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1):
a. menghasilkan Persetujuan Bersama sebelum Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan; dan
b. Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk materi yang disengketakan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama setelah diterimanya pemberitahuan penyesuaian atau pencabutan permohonan peninjauan kembali dari Wajib Pajak kepada Mahkamah Agung.
(5) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan terhadap:
a. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
b. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; atau
c. Penerbitan...
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang terkait dengan Prosedur Persetujuan Bersama, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama setelah diterimanya pemberitahuan pencabutan gugatan dari Wajib Pajak kepada Pengadilan Pajak.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, ayat (21, ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) dapat diterapkan dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 telah terpenuhi.