Koreksi Pasal 62
PP Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHANKEWAJIBAN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Penyidikan, Menteri berwenang menerbitkan keputusan pencegahan.
l2l Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup keputusan pencegahan, perpanjangan masa pencegahan, dan pencabutan pencegahan.
(3) Menteri dapat melimpahkan kewenangan penerbitan keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri.
Koreksi Anda
