Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHANKEWAJIBAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perkara pidana telah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tetap dapat melunasi kerugian pada pendapatan negara danlataujumlah pajak beserta sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3). (21 Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi pertimbangan: a. penuntutan penuntutan tanpa disertai penjatuhan pidana penjara; dan pelunasan kerugian pada pendapatan negara dan/atau jumlah pajak beserta sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian pada pendapatan negara atau pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa. (3) Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah menerima informasi kerugian pada pendapatan negara dan/atau jumlah pajak beserta sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) dari Direktur Jenderal Pajak. (4) Kerugian pada pendapatan negara dan/atau jumlah pajak beserta sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan Pasal 44ti- ayat (2al UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (5) Dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak, tersangka, atau terdakwa pada tahap Penyidikan sampai dengan persidangan belum memenuhi jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), atas pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda. (6) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau ayat (5) diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian pada pendapatan negara atau pidana denda dalam hal terdakwa terlebih dahulu: mengajukan permohonan surat keterangan pembayaran kepada Direktur Jenderal Pajak; dan a. b. a. b. menyampaikan surat keterangan pembayaran yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada penuntut umum. BABxI... _60_
Koreksi Anda