Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHANKEWAJIBAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal9 ayat (4c) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai dikembalikan, dengan ketentuan jika Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpqiakan. (21 Pengembalian. . . (21 Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c.
Koreksi Anda