Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHANKEWAJIBAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang terhadap: a. data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang tertrtang, termasuk data yang semula belum terungkap; atau b. keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (21 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Pasd 22 Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf a ditambah sanksi administratif berupa kenaikan sebesar LOO%o (seratus persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Pasal23...
Koreksi Anda