Koreksi Pasal 25
PP Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHANKEWAJIBAN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
l2l Berdasarkan...
(21 Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat nota penghitungan.
(3) Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak L€bih Bayar, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Koreksi Anda
