Koreksi Pasal 56
PP Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHANKEWAJIBAN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
Terhadap pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat ( 1) yang menghasilkan kesepakatan dalam Persetujuan Bersama, Direktur Jenderal Paj ak menindaklanj uti Persetuj uan B ersama tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak telah:
a. menerima pemberitahuan tertulis dari pejabat berwenang mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan; dan
b. menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pejabat berwenang mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan.
Koreksi Anda
