Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHANKEWAJIBAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l ) Penyidik melakukan Penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam hal terjadi tindak pidana di bidang perpajakan dan diperoleh bukti permulaan. (21 Bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari kegiatan: a. Pemeriksaan Bukti Permulaan; b. penanganan tindak pidana yang diketahui seketika; atau c. pengembangan Penyidikan. (3) Dalam melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik berwenang memanggil saksi atau tersangka untuk diperiksa berdasarkan surat panggilan yang sah. (4) Saksi atau tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi panggilan berdasarkan surat panggilan yang sah. (5) Pemanggilan saksi atau tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai hukum acar a pidana.
Koreksi Anda