Koreksi Pasal 28
PP Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHANKEWAJIBAN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak berdasarkan :
a. hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal LTC ayat (1) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
b. hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17D ayat (U UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
c. hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
(21 Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama:
a. 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan; atau
b. 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
Koreksi Anda
