Koreksi Pasal 57
PP Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHANKEWAJIBAN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1):
a. menghasilkan Persetujuan Bersama sebelum Surat Keputusan Keberatan diterbitkan; dan
b. Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk materi yang disengketakan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama setelah diterimanya penyesuaian atau pencabutan keberatan dari Wajib Pajak.
(21 Dalam hal pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1):
a. menghasilkan Persetujuan Bersama sebelum Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak diterbitkan;
dan
b. Persetujuan...
b. Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk materi yang disengketakan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama setelah diterimanya pencabutan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Wajib Pajak.
(3) Dalam hal pelaksana€Ln Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1):
a. menghasilkan Persetujuan Bersama sebelum Putusan Banding diucapkan; dan
b. Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk materi yang disengketakan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama setelah diterimanya pembe ritahuan penye suaian atau pencabutan permohonan banding dari Wajib Pajak kepada Pengadilan Pajak.
(4) Dalam hal pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1):
a. menghasilkan Persetujuan Bersama sebelum Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan; dan
b. Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk materi yang disengketakan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama setelah diterimanya pemberitahuan penyesuaian atau pencabutan permohonan peninjauan kembali dari Wajib Pajak kepada Mahkamah Agung.
(5) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan terhadap:
a. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
b. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; atau
c. Penerbitan...
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang terkait dengan Prosedur Persetujuan Bersama, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama setelah diterimanya pemberitahuan pencabutan gugatan dari Wajib Pajak kepada Pengadilan Pajak.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, ayat (21, ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) dapat diterapkan dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 telah terpenuhi.
Koreksi Anda
