Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Jawilan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, yang meliputi wilayah:
a. Desa Jawilan;
b. Desa Bojot;
c. Desa Cempalan;
d. Desa Pagintungan;
e. Desa Pasirbuyut;
f. Desa Majasari;
g. Desa Parakan;
h. Desa Kareo;
i. Desa Junti.
(2) Wilayah Kecamatan Jawilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kopo.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Jawilan, maka wilayah Kecamatan Kopo dikurangi dengan wilayah Kecamatan Jawilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jawilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Jawilan.