Koreksi Pasal 4
PP Nomor 48 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 14 (EMPAT BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SERANG, TANGERANG, PANDEGLANG, BOGOR, SUBANG, KERAWANG, CIAMIS, DAN MAJALENGKA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Picung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang, yang meliputi wilayah:
a. Desa Pasirsedang;
b. Desa Cililitan;
c. Desa Kadupandak;
d. Desa Kolelet;
e. Desa Ciherang;
f. Desa Bungurcopong;
g. Desa Pasirpanjang;
h. Desa Kadubera.
(2) Wilayah Kecamatan Picung sebagaimana dimaksud dalan ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bojong.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Picung, maka wilayah Kecamatan Bojong dikurangi dengan wilayah Kecamatan Picung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Picung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pasir sedang.
Koreksi Anda
