Koreksi Pasal 8
PP Nomor 48 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 14 (EMPAT BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SERANG, TANGERANG, PANDEGLANG, BOGOR, SUBANG, KERAWANG, CIAMIS, DAN MAJALENGKA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatang Legonkulon di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, yang meliputi wilayah:
a. sebagian dari wilayah Kecamatan Pamanukan, yang terdiri dari:
1. Desa Legonkulon;
2. Desa Karangmulya;
3. Desa Bobos;
4. Desa Tegalurung;
5. Desa Pangarengang;
6. Desa Mayangan;
7. Desa Legonwetan;
8. Desa Anggasari.
b. sebagian dari wilayah Kecamatan Pusakanagara, yang terdiri dari:
1. Desa Rancadaka;
2. Desa Patimban.
(2) Wilayah Kecamatan Legonkulon sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pamanukan dan wilayah Kecamatan Pusakanagara.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Legonkulon, maka wilayah Kecamatan Pamanukan dan wilayah Kecamatan Pusakanagara dikurangi dengan wilayah Kecamatan Legonkulon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Legonkulon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Legonkulon.
Koreksi Anda
